Pengertian Asas Kewarganegaraan

Growing Software – Di era globalisasi yang terbuka ini, banyak orang bepergian ke luar negeri dengan berbagai motif dan alasan, seperti jumlah yang lebih sedikit. Mungkin kedatangan mereka lebih berkaitan dengan unsur pariwisata, misalnya turis asing yang datang berlibur.

 

Namun selain itu, ada juga orang yang memilih tinggal di suatu negara, menikah dengan warga negara tersebut dan memiliki anak, yang pada akhirnya berbenturan dengan masalah kewarganegaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa isu mengenai status kewarganegaraan yang akan muncul dan bagaimana hukum kewarganegaraan dan hukum internasional akan menyelesaikannya?

 

Definisi Kewarganegaraan

Negara sebagai suatu entitas bersifat abstrak, yang tampak hanyalah unsur-unsur negara, yaitu penduduk, wilayah dan pemerintahan. Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu negara, baik penduduk lokal maupun pendatang (asing), yang sedang berlibur atau bekerja dan sementara bertempat tinggal di negara tersebut. Warga adalah bagian dari suatu populasi. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya dan memiliki hak dan kewajiban bersama.

 

Kewarganegaraan memiliki ciri-ciri yang menunjukkan adanya hubungan atau ikatan antara negara dan warga negaranya. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, “Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara”. Pengertian kewarganegaraan ada dua, yaitu:

 

Kewarganegaraan dalam arti hukum, yaitu kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara individu dengan negara.

Kewarganegaraan dalam seniman sosiologis, yaitu kewarganegaraan yang dicirikan bukan oleh ikatan hukum tetapi oleh ikatan emosional, seperti ikatan emosional, ikatan takdir, ikatan keturunan, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air seseorang. Kata band muncul dari apresiasi warga negara masing-masing.

Dalam wacana apapun, negara harus disamakan dengan warganya. Selama negara masih berada di atas warganya atau masyarakatnya, maka hubungan keduanya tidak akan harmonis. Dari segi norma, hubungan antara warga negara dan negara harus selalu sesuai dengan dua hak dan kewajiban yang melekat sehingga terjalin komunikasi yang demokratis dan adil sesuai dengan persyaratan konstitusi.

 

Jika salah satu dari mereka bertindak tanpa mengacu pada konstitusi sebagai dasar dan standar normatif, maka hubungan mulai retak, dan warga negara yang dirugikan dalam hal ini biasanya warga negara. Dengan kekuasaannya, negara (pemerintah) dapat melakukan cara-cara represif dan hegemonik dalam mengontrol warga negara, sehingga legitimasi warga negara selalu mengalir kepada negara. Padahal, tidak ada pembenaran bagi negara untuk mendominasi warga, dan sebaliknya warga tidak berhak menggulingkan negara secara anarkis.

 

Prinsip Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan diperlukan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapat perlindungan hukum dari negara dan menerima hak dan kewajibannya.

 

Lihat juga laporan praktikum kacang hijau

 

Penetapan kewarganegaraan diatur oleh hukum dan peraturan suatu negara. Setiap negara bebas menentukan asas kewarganegaraan yang akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya, karena setiap negara memiliki nilai budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, ada dua pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.

 

  1. Asas Umum Kewarganegaraan

Terdiri dari:

 

Prinsip Kelahiran (Ius Soli)

Asas Ius Soli (hukum tanah) terbatas pada asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Prinsip ini lebih sesuai dengan kondisi global kontemporer di mana kebangsaan dan kewarganegaraan seseorang tidak ditentukan oleh alasan etnis, ras, atau agama. Prinsip ini memungkinkan terciptanya hukum kewarganegaraan yang terbuka dan multikultural. Beberapa negara yang menerapkan prinsip ius soli adalah Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Peru dan Meksiko.

 

Australia memang menerapkan prinsip kewarganegaraan ini, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Seorang anak yang lahir di Australia tidak harus memperoleh kewarganegaraan Australia kecuali salah satu orang tuanya adalah warga negara Australia. Namun, jika anak tersebut tetap berada di Australia hingga usia 10 tahun, anak tersebut secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Australia, terlepas dari kewarganegaraan salah satu orang tuanya.

 

Prinsip Warisan (Ius Sanguinis)

Asas ius sanguinis (hukum darah) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (darah), bukan berdasarkan tempat lahir. Negara yang menganut asas ini mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila salah satu atau kedua orang tua anak tersebut memiliki status kewarganegaraan negara tersebut. Prinsip ini dianut oleh sebagian besar negara di Eropa dan Asia.[2]

 

prinsip kewarganegaraan

Asas yang mendefinisikan kewarganegaraan bagi setiap orang. Menurut prinsip ini, seseorang tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

 

Prinsip pembatasan kewarganegaraan ganda

Asas berkewarganegaraan ganda bagi anak sejalan dengan ketentuan hukum. Ketika anak berusia 18 tahun, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan mereka.

 

  1. Asas kewarganegaraan khusus

Selain asas-asas di atas, beberapa asas tertentu juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi prinsip-prinsip tersebut antara lain:

 

Asas Kepentingan Nasional, yaitu asas bahwa aturan kewarganegaraan negara mendahulukan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad untuk menegakkan kedaulatannya sebagai negara kesatuan dengan cita-cita dan cita-citanya sendiri.

Asas perlindungan maksimal, yaitu asas bahwa pemerintah dalam segala keadaan wajib memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Asas Persamaan dalam Hukum dan Administrasi, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan.

Asas kebenaran substantif, yaitu asas bahwa proses kewarganegaraan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mencakup isi dan persyaratan dari suatu permohonan yang sah.

Asas non-diskriminasi adalah asas bahwa perlakuan dalam segala hal yang menyangkut warga negara tidak boleh dibedakan atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan jenis kelamin.

Prinsip mengakui dan menghormati hak asasi manusia adalah prinsip yang dirancang untuk menjamin, melindungi dan menghormati hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya dalam segala hal yang menyangkut warga negara.

Asas keterbukaan adalah asas bahwa segala sesuatu yang menyangkut warga negara harus ditangani secara terbuka.

Asas publisitas adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia wajib memberitahukan kepada masyarakat.